
RAPAT PERCEPATAN OPTIMASI LAHAN DAN SID CETAK SAWAH TA 2025
[Banda Aceh, 24 Juni 2025] Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka untuk percepatan pelaksanaan kegiatan oplah dan SID (Survei Investigasi Desain) cetak sawah yang sampai pada saat ini pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan. Rakor dilaksanakan pada Selasa 24 Juni 2025 di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, secara hybrid. Dihadiri oleh Kepala Dinas Provinsi Aceh, Tenaga Ahli Menteri (TAM) bidang irigasi, Kepala BRMP Aceh, Kepala Loka Ruminansia Kecil, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Teuku Umar (UTU), Universitas Malikussaleh (Unimal), Dandim, Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Provinsi Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pada tahun ini, Aceh ada kegiatan Optimasi Lahan (OPLAH) Rawa dan Non Rawa, dimana untuk pengerjaan SID dikerjakan oleh pihak akademisi, yaitu Unimal untuk Kabupaten Aceh Utara, UTU yang mengerjakan 4 Kabupaten di kawasan pantai barat selatan dan 10 Kabupaten pantai timur dikerjakan oleh tim dari USK. SID tahap 1 Oplah yang dikerjakan oleh Unimal sudah selesai dengan luasan 1500 Ha untuk Kabupaten Aceh Utara dan 292 Ha untuk Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan SID yang dikerjakan oleh UTU sedang proses investigasi di lapangan. Untuk kegiatan cetak sawah seluas 3000 Ha statusnya sedang proses pemindahan anggaran dari Dirjen PSP ke LIP. Pengalihan ini kemungkinan akan segera selesai di bulan Agustus, sehingga diitunda dulu kontrak SID nya.
Turut hadir Tenaga Ahli Menteri (TAM) bidang irigasi Dr. Hendri Sosiawan, DEA yang memberikan saran agar setiap ususlan juga dikomunikasikan dengan BWS mengingat tenggat waktu penanaman harus 1 September. Beliau menyampaikan beberapa kriteria kelayakan calon lokasi, seperti: Memiliki sumber air yang dapat dijangkau, tidak berada di kawasan hutan, konservasi, status kepemilikan jelas, kemiringan lahan diutamakan < 8 %, punya aksesibilitas yang baik, Lokasi dalam 1 hamparan lebih besar atau sama dari 5 Ha, tersedia jaringan irigasi, jika di lahan gambut, ketebalan gambut < 1 m, kedalaman parit kurang atau sama 60 cm dari permukaan tanah.